You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kemenpan rb
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

KemenPAN-RB Puji Layanan Kependudukan di DKI

Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mendapat pujian dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Karena layanan tersebut terbukti bisa dipersingkat waktunya sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Itu membuktikan sudah ada perubahan layanan yang lebih baik kepada masyarakat

Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Noviana Andriana mengatakan, dengan adanya reformasi birokrasi banyak waktu pelayanan yang bisa dipersingkat. Seperti pembuatan akta kelahiran dari semula 30 hari menjadi lima hari. Kemudian pembuatan kartu keluarga (KK) dari semula 14 hari menjadi 5 hari, pembuatan KTP dari semula 14 hari menjadi 5 hari, serta perpanjangan KTP dari 14 hari menjadi 1 hari.

"Itu membuktikan sudah ada perubahan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta saja, tetapi juga di beberapa instansi lainnya," kata Noviana, saat Workshop dengan tema Sinergi Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bagi Praktisi Humas Pemerintah Daerah dan Jurnalis, di Surabaya, Kamis (7/5).

Menpan RB: Basuki Contoh Pemimpin Melayani Masyarakat

Dia menambahkan, ada beberapa instansi lainnya yang juga telah mempersingkat waktu pelayanan publik. Salah satunya, instansi kepolisian dalam hal perpanjangan STNK, pembuatan SIM, serta BPKB. "Kita sudah pantau beberapa instansi ini memang telah mempersingkat waktu layanan. Kalau lebih dari waktu yang sudah ada, maka masyarakat bisa melaporkan," ujarnya.

Dia menambahkan, setiap instansi yang ada di Indonesia ini diwajibkan untuk membuat inovasi dalam hal pelayanan masyarakat. Kewajiban pembuatan inovasi ini telah dimulai sejak tahun 2014 lalu. "Setiap satu instansi wajib membuat satu inovasi. Itu nantinya akan kami nilai mana yang paling baik sebagai contoh bagi daerah lain," ungkapnya.

Staf Humas Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta, Dhini Gilang Prasasti mengatakan, di ibu kota telah didukung oleh keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal itu sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, keberadaan PTSP memang difokuskan untuk mempersingkat waktu pelayanan.

"Dengan PTSP, warga tidak perlu lagi bolak-balik jika akan mengurus perizinan. Mereka tinggal datang ke satu pintu saja. Di PTSP juga sudah ada ketentuan waktu yang ditetapkan," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11104 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6700 personNurito
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3453 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1652 personFolmer
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1440 personAldi Geri Lumban Tobing