Murid SMKN 61 Jakarta Disosialisasikan Perda Tibum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menggelar kegiatan "Goes To School" ke SMKN 61 Jakarta di Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kita awali dari SMKN 61 Jakarta di Pulau Tidung
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Bahroni menuturkan, kegiatan sosialisasi diikuti 112 murid dan guru SMKN 61 Jakarta. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman kepada siswa dan jajaran guru sekolah terkait Perda Tibum.
"Kita awali dari SMKN 61 Jakarta di Pulau Tidung di hari perta
ma masuk sekolah ini," ujar Atok, Senin (11/7).Satpol PP Goes to School di SMAN 70 Diikuti 360 PelajarDikatakan Atok, setelah mengikuti sosialisasi, diharapkan para peserta bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin serta memahami dampak bila melanggar peraturan. Rencananya, kegiatan akan dilakukan bertahap ke sekolah lain dan masyarakat.
"Kita lakukan di semua sekolah maupun kepada masyarakat yang ada di 11 pulau permukiman," katanya.
Wakil Kepala SMKN 61 Jakarta Bidang Kesiswaan, Sobilis menyambut baik kolaborasi antara sekolah dengan Satpol PP Kepulauan Seribu yang sudah memberikan sosialisasi kepada para siswa. Diharapkannya, kolaborasi terus berlanjut dengan berbagai kegiatan lain.
"Para siswa sangat antusias mendengarkan semua materi yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu sampai acara selesai," tandasnya.