Disbud DKI Kolaborasi Lakukan Verval Cagar Budaya di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan verifikasi dan validasi (Verval) Cagar Budaya selama 3 (tiga) hari, pada Selasa (12/7) hingga Jumat (15/7), di bilangan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Penyusunan peta digital cagar budaya berkolaborasi dengan Pusdatin Kemendikbudristek
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, kegiatan verval ini dilakukan untuk nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam pencarian informasi mengenai situs-situs benda bersejarah di Provinsi DKI Jakarta.
"Penyusunan peta digital cagar budaya berkolaborasi dengan Pusdatin Kemendikbudristek dan para pemerhati sejarah setempat. Harapannya, dengan kehadiran peta sebaran cagar budaya ini menjadi salah satu upaya dalam melestarikan cagar budaya di Jakarta,” ujar Iwan, di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin (18/7).
Disbud DKI Jakarta Tetapkan Tiga Objek Sebagai Cagar BudayaLebih lanjut, Iwan mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh tim Kemendikbudristek dan Disbud DKI dengan mendatangi lokasi Cagar Budaya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Selain itu, tim verval juga melakukan dokumentasi untuk dijadikan titik sebaran cagar budaya per wilayah.
Sementara itu, Sub. Koordinator Manajemen Data Kebudayaan dan Kebahasaan, Pusdatin, Widhi Permanawiyat menambahkan, dari hasil survey lapangan dan pengolahan data selama 4 (empat) hari, terdapat 43 titik Cagar Budaya dan 10 Museum di Jakarta Pusat, serta 16 titik Cagar Budaya dan 3 Museum di Jakarta Utara yang telah ditetapkan.
Selain itu, informasi mengenai cerita dan lokasi situs bersejarah di Jakarta dapat diakses melalui aplikasi 'Budaya Kita', yang nantinya terintegrasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya realisasi Perpres No. 9 Tahun 2016 serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data.
"Di masa sekarang, mencari informasi mengenai cagar budaya dan museum di Jakarta semakin mudah didapatkan, sejak adanya dukungan teknologi digital. Hasil survey lapangan tersebut akan dijadikan data pendukung di Pusat Informasi Digitalisasi Peta Cagar Budaya dan Museum DKI Jakarta,” ujar Widhi.