Kantor PTSP Punya Alat Cetak E-KTP
access_time Senin, 11 Mei 2015 09:39 WIB
remove_red_eye 7512
person Reporter : Nurito
person Editor : Agustian Anas
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) DKI Jakarta akan memasang alat pencetak KTP elektronik (E-KTP) di lima kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat walikota pada pekan depan.
Satu alat pencetakan ini mampu mencetak 100 lembar E-KTP per hari
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, pemasangan 5 alat pencetak E-KTP di tingkat kota ini untuk memenuhi kebutuhan KTP elektronik warga ibu kota.
5 Kelurahan di DKI Bisa Cetak E-KTP Sendiri"Satu alat pencetakan ini mampu mencetak 100 lembar E-KTP per hari," kata Edison Sianturi, Senin (11/5).
Mesin pencetak dan blanko E-KTP ini dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun mulai tahun 2016, kata Edison, Pemprov DKI akan menganggarkan pengadaan mesin pencetak dan blanko e-KTP sendiri. Tak tanggung-tanggung, jumlah mesin yang akan disiapkan mencapai 240 unit. Seluruhnya akan diletakkan di PTSP kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi.
"Rencana ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ungkapnya.