Dinas Kominfotik-KI DKI Gelar Webinar Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta dan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta bertema Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital Bagi Masyarakat Umum dan Penyandang Disabilitas.
Digitalisasi informasi publik menjadi sorotan utama sebagai pilihan strategis yang dapat digunakan Badan Publik
Webinar ini diikuti peserta perwakilan dari PPID Perangkat Daerah, PPID Kota dan Kabupaten Administrasi, PPID Kecamatan, PPID Kelurahan, PPID Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga/badan publik di wilayah DKI Jakarta, LSM/ormas/NGO, mahasiswa/akademisi, komunitas disabilitas dan masyarakat DKI Jakarta.
Narasumber dalam webinar ini terdiri dari perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina; Koordinator Humas (Pranata Humas Madya) Kementerian Pertanian RI Moh. Arief Cahyono dan Perwakilan dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo.
Dinas Kominfotik Gelar Webinar Pembuatan Konten di Media SosialKepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, sebuah laporan di PBB menyatakan kebebasan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat penting.
Sebab, kebebasan tidak akan efektif apabila seseorang tidak memiliki akses terhadap informasi. Akses informasi merupakan dasar bagi kehidupan demokrasi. Oleh karenanya, tendensi untuk menyimpan informasi dari masyarakat haruslah diperhatikan.
Atika menyampaikan, berkaitan dengan hal tersebut, pemanfaatan teknologi sangat penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.
“Digitalisasi informasi publik menjadi sorotan utama sebagai pilihan strategis yang dapat digunakan Badan Publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat umum maupun penyandang disabilitas. Sehingga dapat meningkatkan partisipasi publik pada kebijakan pemerintah,” ujarnya, Kamis (21/7).
Ia menjelaskan, dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik, DKI Jakarta terus berinovasi dan membuka akses yang seluas-luasnya dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat.
Salah satunya dengan penyediaan akses layanan informasi berbasis online atau mobile apps yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik.
Atika menilai, berkembangnya sarana informasi seperti media sosial, kini juga dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta dalam menyebarluaskan informasi publik di era digital ini.
“Dengan teknologi yang semakin canggih, maka akan mengoptimalkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan pun semakin meningkat,” urainya.
Menurut Atika, kemudahan yang didapat pada saat pelayanan informasi menjadi penting demi kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan informasi.
“Melalui webinar ini diharapkan peserta dapat memahami digitalisasi informasi akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik," ucapnya.
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menuturkan, pentingnya informasi bagi negara demokrasi mengarusutamakan keterbukaan informasi dan transparansi.
Webinar ini merupakan momentum kebersamaan dalam membuktikan Keterbukaan Informasi Publik menjadi suatu hal yang harus diperjuangkan dan diupayakan.
Harry menganggap, jaminan hak atas informasi harus dipahami secara mendasar, khususnya pada Badan Publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah diatur Badan Publik harus memperhatikan aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam pelaksanaan layanan informasi publik,” terangnya.
Harry menambahkan, di era digitalisasi badan publik perlu memperhatikan aspek keadilan dan persamaan hak bagi bagi setiap elemen masyarakat. Terlebih di era digitalisasi, perlunya Disability Awareness untuk membentuk sebuah ekosistem yang seinklusif mungkin bagi penyandang disabilitas agar dapat mengakses informasi.
Hal ini merupakan tantangan sekaligus harapan bagi badan publik untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan layanan informasi publik yang terbaik.
Webinar dengan tema-tema spesifik seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi momentum untuk bisa menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tanggung jawab moral anak bangsa.
“Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi,” tandas Harry.