You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran air di Jl Kamal Muara Ditinggikan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Turap Saluran Air Jalan Kamal Muara Ditinggikan

Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara melakukan peninggian turap saluran di Jalan Kamal Muara RT 11/01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Peninggian dilakukan dengan pemasangan bekisting di saluran sepanjang 100 meter.

Target kita bisa rampung dalam sebulan atau pada minggu ketiga Agustus

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) SDA Kecamatan Penjaringan, Pendi menjelaskan, bekisting adalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton selama beton dibentuk sesuai dengan bentuk yang diinginkan. Peninggian bagian turap saluran menindaklanjuti permintaan warga.

"Untuk meninggikan saluran sepanjang 100 meter seperti permintaan warga, sebelum proses pengerjaannya kami melakukan pemasangan bekisting terlebih dahulu," ujar Pendi, Selasa (26/7).

Pengurasan Saluran Penghubung Latuharhary Rampung

Menurut Pendi, pemasangan bekisting penting untuk membuat bangunan menjadi kokoh. Kemudian, teknik tersebut juga mempermudah pembangunan.

Ditambahkan Pendi, pengerjaannya sudah dilaksanakan sejak Selasa (18/7) dengan mengerahkan delapan personel Satpel SDA Kecamatan Penjaringan.

"Target kita bisa rampung dalam sebulan atau pada minggu ketiga Agustus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12698 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1413 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1409 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1355 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1058 personBudhi Firmansyah Surapati