You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 PJLP dan ASN Pemakaman di Jaksel Ikuti Sosialisasi Pungli
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

40 Petugas Pemakaman Disosialisasikan Pencegahan Pungli

40 Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jeruk Purut dan Kampung Kandang mengikuti sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli).

Sosialisasi ini sangat penting untuk pencegahan

Sosialisasi yang diselenggarakan Inspektur Pembantu Kota Jakarta Selatan melalui tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) ini dihelat di TPU Tanah Kusir.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, sosialisasi pencegahan pungli ini diikuti 40 peserta yang bertugas di bagian kantor pemakaman dan area TPU.

326 PJLP TPU Tegal Alur Disosialisasikan Pencegahan Praktik Pungli

"Sosialisasi ini sangat penting untuk pencegahan," ujarnya, Selasa (26/7).

Nirwan berharap, melalui sosialisasi ini, praktik pungli di pemakaman bisa segera dicegah. Termasuk pemberian gratifikasi yang dahulu kerap ditemui di lapangan.

Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Arief Abdilah mengingatkan, praktik pungli akan selalu membuat citra buruk perangkat pemerintahan melekat.

"Sesuai aturan, pelayanan pemakaman gratis. Untuk itu harus berikan pelayanan maksimal, iklhas dan benar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2530 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1348 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1095 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye791 personFakhrizal Fakhri