You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jasa titipan
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penyelenggara Jasa Titipan Diubah Menjadi Penyelenggara Pos

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan perubahan penyebutan istilah, dari semula Penyelenggara Jasa Titipan menjadi Penyelenggara Pos. Hal ini merupakan penyesuaikan terhadap Undang-undang 38 tahun 2009 tetang Pos dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 32 tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggara pos.

Dengan adanya aturan ini maka penyebutan istilah penyelenggara jasa titipan telah diubah menjadi penyelenggara pos

Kepala Bidang Postel dan Multimedia, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta, Yodida Yanuarto mengatakan, dalam peraturan bidang pos sebelumnya terdapat penyebutan istilah penyelenggara jasa titipan. Namun, dengan berlakunya UU yang baru, disesuaikan dan diubah menjadi penyelenggara pos.

"Dengan adanya aturan ini maka penyebutan istilah penyelenggara jasa titipan telah diubah menjadi penyelenggara pos. Jika masih ada yang menggunakan istilah sebelumnya maka dinyatakan tidak berlaku," ujar Yodida, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

18 Siaran TV Digital Akan Mengudara

Menurutnya, ketentuan ini berlaku khususnya untuk yang bersifat teknis administratif, dalam permohonan izin. Misalnya, seperti pengesahan Badan Usaha atau Badan Hukum yang menyebutkan bidang usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4518 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1376 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1313 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1277 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye826 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik