Penyelenggara Jasa Titipan Diubah Menjadi Penyelenggara Pos
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan perubahan penyebutan istilah, dari semula Penyelenggara Jasa Titipan menjadi Penyelenggara Pos. Hal ini merupakan penyesuaikan terhadap Undang-undang 38 tahun 2009 tetang Pos dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informa
tika nomor 32 tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggara pos.Dengan adanya aturan ini maka penyebutan istilah penyelenggara jasa titipan telah diubah menjadi penyelenggara pos
Kepala Bidang Postel dan Multimedia, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta, Yodida Yanuarto mengatakan, dalam peraturan bidang pos sebelumnya terdapat penyebutan istilah penyelenggara jasa titipan. Namun, dengan berlakunya UU yang baru, disesuaikan dan diubah menjadi penyelenggara pos.
"Dengan adanya aturan ini maka penyebutan istilah penyelenggara jasa titipan telah diubah menjadi penyelenggara pos. Jika masih ada yang menggunakan istilah sebelumnya maka dinyatakan tidak berlaku," ujar Yodida, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).
18 Siaran TV Digital Akan MengudaraMenurutnya, ketentuan ini berlaku khususnya untuk yang bersifat teknis administratif, dalam permohonan izin. Misalnya, seperti pengesahan Badan Usaha atau Badan Hukum yang menyebutkan bidang usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.