Gulkarmat Jaktim Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran di 511 Lokasi
Sepanjang Juli 2022, jajaran Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur telah melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran di 511 lokasi.
Warga semakin memahami cara pencegahan dan penanggulangan awal kebakaran,
Kasudin Gulkarmat Jakarta Timur, Muchtar Zakaria mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini rutin dilakukan setiap harinya, dengan lokasi berpindah-pindah.
"Dengan sosialisasi warga semakin memahami cara pencegahan dan penanggulangan awal kebakaran," katanya, Jumat (5/8).
440 Anggota Gulkarmat Jaktim Ikut Sosalisasi Pencegahan Kekerasan SeksualSementara, Kasi Pencegahan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Edi Parwoko menambahkan, dari sosialisasi yang dilakukan di 511 lokasi ini, rinciannya adalah di rumah ibadah sebanyak 28 titik. Kemudian di jalan lingkungan ada 480 titik dan di lembaga pendidikan tiga titik.
"Untuk mendukung kegiatan sosialsasi ini, kita lakukan pengerahan mobil 52 unit, sepeda motor 306 unit dan kekuatan personel 619 orang," tutur Edi.
Dia mengungkapkan, beberapa lokasi sosialisasi di antaranya di Jalan Tipar Cakung RT 07/05, Cakung Barat, Jalan Jatinegara Timur IV RT 04/07 Kelurahan Rawa Bunga, Jalan Angkasa RT 06/09 Kelurahan Halim Perdana Kusuma.
Kemudian di Masjid Al Falah Jl Al Falah No. 6 RT 06/02 Kebon Pala, Masjid Al Hidayah Jl Asem Nirbaya No.14, RT 14/02, Pinang Ranti dan sejumlah titik lainnya.
Disebutkan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menggunakan alat pengeras suara di rumah ibadah, agar jangkauannya lebih luas. Petugas juga berkeliling ke pemukiman warga menggunakan sepeda motor dan mobil sambil sosialisasi menggunakan pengeras suara di kendaraan. Selain itu ada yang dilakukan di sarana pendidikan. Sehingga sosialisasi di masa pandemi ini cakupannya lebih meluas dan tepat sasaran.
Usai sosialisasi, lanjut Edi, petugas menempelkan stiker atau pamflet imbauan pencegahan kebakaran di tempat-tempat yang mudah dilihat banyak orang. Seperti pos keamanan lingkungan di tingkat RT/RW, papan pengumuman rumah ibadah, tembok pembatas, rumah warga dan tempat-tempat lain yang memungkinkan dipasangi stiker imbauan tersebut.