69 Berkas Diproses dalam Pelayanan Terpadu Keliling di RPTRA Amiterdam
Unit Penanaman Modal dan Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM dan PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu kembali menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Amiterdam, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Harus terus dirutinkan agar mempermudah warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi
Kepala UP PM dan PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola ini rutin dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan maupun non perizinan. Kegiatan juga melibatkan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan isntansi terkait.
"Hari ini total sebanyak 69 berkas yang kita proses seperti SKCK, NPWP, kependudukan maupun konsultasi," ujarnya, Rabu (3/8).
UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Gelar Layanan Jemput Bola di Pulau PanggangErwin merinci 69 berkas yang dilayani yakni, 20 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 10 Paspor, enam berkas pengadilan agama, tiga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), empat pas kapal, enam administrasi kependudukan, delapan pelayanan PBB, dua berkas pariwisata, tiga berkas docking kapal, tujuh berkas PTSP Pulau Untung Jawa.
Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi menambahkan, warga sangat antusias dengan adanya layanan jemput bola. Selain menghemat waktu, layanan juga meringankan biaya lantaran warga tidak perlu mengakses layanan transportasi menuju kantor instansi tempat layanan reguler dige
lar."Harus terus dirutinkan agar mempermudah warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi," tandasnya.