Pemkab Kepulauan Seribu-PN Jakut Kerja Sama Pelayanan Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan kerja sama pelayanan hukum.
Pelayanan tersebut nantinya dapat berkolaborasi
Ketua PN Jakarta Utara, Tumpal Sagala menuturkan, pelayanan hukum ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat Kepulauan Seribu dalam mengurus perkara keperdataan, penetapan pengadilan, surat keterangan pengadilan dan lain sebagainya terkait pelayanan PN Jakarta Utara. Selain itu, masyarakat Kepulauan Seribu juga akan dikenalkan dengan aplikasi elektronik pengadilan.
"Melalui layanan hukum ini, nantinya ada juga pelayanan jemput bola berupa persidangan di lokasi atau di tiap-tiap pulau sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus ke daratan Jakarta," ujar Tumpal usai bertemu Bupati Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (31/3).
DKI Menangkan Sengketa Taman BMW di Tingkat BandingBupati Kepulauan Seribu, Junaedi menambahkan, pihaknya menyambut baik rencana PN Jakarta Utara yang akan memberikan kemudahan pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Seribu.
"Pelayanan tersebut nantinya dapat berkolaborasi dengan pelayanan terpadu keliling atau layanan jemput bola yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu," tandasnya.