Pemkot Jakut Kembali Sosialisasikan Penegakan Prokes
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama unsur TNI/Polri kembali menggelar apel bersama di halaman Kodim 0502 Jakarta Utara, Jumat (12/8) sore. Apel dilangsungkan dalam rangka kembali menegakan aturan protokol kesehatan (Prokes).
kita melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan di seluruh lokasi yang rawan penularan COVID-19
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf mengatakan, saat kasus COVID-19 kembali mengalami tren peningkatan, maka penegakan aturan prokes harus kembali dilakukan. Terlebih Pemprov DKI Jakarta sudah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 sejak 2 Agustus 2022.
"Berlaku selama 14 hari, mulai dari 2 Agustua sampai dengan 15 Agustus 2022," ujarnya, Jumat (12/8).
Dinkes Buka Sentra Vaksinasi di JIS BesokUntuk itu, Juaini juga berharap penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi khususnya di perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, bioskop, restoran kafe, sarana olahraga, lokasi seni budaya, pusat kebugaran/gym, tempat wisata dan lain sebagainya melakukan skrining kepada seluruh pengunjung maupun karyawan menggunakan aplikasi tersebut.
“Sebagai aparatur penegak hukum, kita melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan di seluruh lokasi yang rawan penularan COVID-19," tegasnya.
Ditambahkan Juaini, pengawasan tersebut akan berjalan maksimal bila dilakukan kolaborasi bersama stakeholder dan masyarakat. Kepada para petugas yang akan melaksanakan penegakan protokol kesehatan, diminta memberikan contoh agar selalu menggunakan masker di manapun berada dan tetap menjalankan prokes.