You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DKI Sepakati Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTRWP
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD DKI Setujui Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8), menyetujui usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Persetujuan ini menindaklanjuti usulan yang diajukan pihak Eksekutif pada Rapat Paripurna, 1 Agustus lalu.  

Diharapkan layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan 

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, selain Perda Nomor 1 Tahun 2014 dalam kesempatan ini pihaknya juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Serta menetapkan payung hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP).

Menurut Pantas, pencabutan dua perda dan penetapan pergub ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa  peraturan tata ruang dan zonasi diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Mayoritas Fraksi DPRD Dukung Pembahasan Perubahan Dua Reparda

"Pencabutan perda ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kemudian, diteruskan dengan rapat paripurna yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus)," tuturnya.

Dia berharap, dengan pencabutan perda dan diterapkannya pergub ini, layanan kepada masyarakat bisa berkelanjutan dan konflik antar hukum bisa terhindari.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) ini terdiri dari 231 pasal. Secara utuh, pergub ini sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sesuai kriteria yang telah diberikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Diharapkan dengan dicabut perda dan disetujui pergub ini, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7652 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5364 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1592 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri