Legislatif Gelar Paripurna Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (1/8), menggelar paripurna pembahasan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dan perubahan badan hukum Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida).
Memberikan kemudahan kepada masyarakat
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, paripurna ini digelar untuk mendengar penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentang rencana eksekutif mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta rencana merubah badan hukum Jamkrida dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah.
"Kita mendengarkan penjelasan tentang perubahan badan hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ," katanya.
DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses KeduaMisan menjelaskan, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroan Daerah dilakukan untuk penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, khususnya Koperasi dan UMKM. Sehingga diharapakan, dapat meningkatkan nilai tambah usaha serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan.
Terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ, jelas Misan, ini masih dibutuhkan pengkajian kembali yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Misan, Perda RDTR-PZ ini akan difokuskan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR
WP) Provinsi DKI Jakarta."Poin pentingnya bahwa pemda ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, terkait pengurusan izin di sektor pembangunan baik hunian maupun perkantoran," pungkasnya.