RPTRA Harus Dibangun di Pemukiman Padat Penduduk
Dalam waktu dekat Jakarta Utara akan menambah 10 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) baru. Ke-10 RPTRA ini nantinya akan dibangun di sejumlah wilayah yang merupakan kawasan padat penduduk.
RPTRA juga harus dibangun di atas lahan yang luasnya lebih dari 500 meter persegi
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Agustin Puji Astuti mengatakan, salah satu persyaratan pembangunan RPTRA harus berlokasi di kawasan padat penduduk. Karena nantinya RPTRA ini dapat menjadi tempat interaksi warga dan beragam aktivitas sosial lainnya.
Besok, RPTRA Gandaria Selatan Diresmikan"RPTRA juga harus dibangun di atas lahan yang luasnya lebih dari 500 meter persegi," kata Agustin, Kamis (21/5).
Agustin menyebutkan, persyaratan lain adalah RPTRA tidak boleh menggunakan jalur hijau dan taman yang sudah ada di lingkungan pemukiman. Selain itu, RPTRA juga tidak boleh dibangun di kolong jalan tol.
"Taman ramah anak itu untuk siapa saja, tidak hanya untuk anak-anak," pungkas Agustin.
-
Taman Kompleks Depkes Jakut akan Dijadikan RPTRA
access_timeSelasa, 19 Mei 2015 21:15 WIB
remove_red_eye4161 personSuparni -
2015, DKI Targetkan Bangun 56 RPTRA
access_timeRabu, 13 Mei 2015 13:05 WIB
remove_red_eye5096 personBudhi Firmansyah Surapati -
Basuki: RPTRA Pusat Pemberdayaan Warga
access_timeRabu, 13 Mei 2015 12:27 WIB
remove_red_eye5967 personBudhi Firmansyah Surapati