You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Taman Tidak Boleh Dirubah Menjadi RPTRA
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

RPTRA Harus Dibangun di Pemukiman Padat Penduduk

Dalam waktu dekat Jakarta Utara akan menambah 10 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) baru. Ke-10 RPTRA ini nantinya akan dibangun di sejumlah wilayah yang merupakan kawasan padat penduduk.

RPTRA juga harus dibangun di atas lahan yang luasnya lebih dari 500 meter persegi

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Agustin Puji Astuti mengatakan, salah satu persyaratan pembangunan RPTRA harus berlokasi di kawasan padat penduduk. Karena nantinya RPTRA ini dapat menjadi tempat interaksi warga dan beragam aktivitas sosial lainnya.

Besok, RPTRA Gandaria Selatan Diresmikan

"RPTRA juga harus dibangun di atas lahan yang luasnya lebih dari 500 meter persegi," kata Agustin, Kamis (21/5).

Agustin menyebutkan, persyaratan lain adalah RPTRA tidak boleh menggunakan jalur hijau dan taman yang sudah ada di lingkungan pemukiman. Selain itu, RPTRA juga tidak boleh dibangun di kolong jalan tol.

"Taman ramah anak itu untuk siapa saja, tidak hanya untuk anak-anak," pungkas Agustin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3659 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye904 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye864 personNurito
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved