Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Cipete Raya Didenda
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menindak seorang pelaku penebangan pohon tanpa izin di Jalan Cipete Raya, RT 06/04, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
DH mengaku bersalah karena telah menebang pohon yang berada di jalur hijau
Penebangan pohon tanpa izin ini merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, aksi penebangan pohon yang terjadi pada 2021 lalu ini akhirnya dapat dituntaskan setelah melalui proses panjang dan sempat terkendala akibat pandemi.
Hadiri Flona 2022, Gubernur Anies Apresiasi Pemberdayaan Flora Fauna di Ruang KetigaDalam kasus ini, warga
berinisal DH berusia 47 tahun dikenakan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan. Penebangan pohon yang dilakukan pada 2021 tersebut dilakukan karena motif ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19.“DH mengaku bersalah karena telah menebang pohon yang berada di jalur hijau tepi jalan. Atas pertanyaan hakim, awalnya DH mengatakan tidak mengetahui tentang perizinan penebangan pohon,” ungkap Dirja, Sabtu (27/8).
Dirja menjelaskan, penyelesaian kasus penebangan pohon tanpa izin ini bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam penindakan sekaligus sebagai edukasi pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.
“Ini juga merupakan upaya aktif kita dalam menjaga lingkungan sekitar," tandasnya.