Pegawai Dishub Wajib Gunakan Sepeda Setiap Jumat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menginstruksikan seluruh pegawainya menggunakan sepeda sebagai moda utama atau lanjutan ke tempat kerja setiap Jumat.
Di hari Jumat, pegawai wajib menggunakan sepeda
Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi
Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-3001 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sepeda Bagi Seluruh Pegawai Dishub DKI Jakarta ini juga untuk mendorong penggunaan sepeda di masyarakat.
Rayakan Hari Sepeda dan Lingkungan Hidup, Gubernur Anies Apresiasi Gerakan Bersepeda Kurangi Emisi di JakartaSyafrin mengatakan, aturan ini berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah membangun jalur sepeda sepanjang 103,5 kilometer jalur sepeda dan akan terus dikembangkan dengan target 500 kilometer jalur sepeda pada 2030.
Penyediaan jalur sepeda ini sebagai bentuk dukungan program Jakarta Ramah Bersepeda serta mensukseskan seluruh program terkait pemanfaatan jalur sepeda.
Menurut Syafrin, aturan ini dibuat agar pegawai Dishub DKI Jakarta bisa memotivasi sekaligus mengajak masyarakat ikut serta menggunakan sepeda saat beraktivitas.
Kegiatan ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan jalur-jalur sepeda yang telah tersedia di Jakarta.
“Dishub harus menjadi trigger bagi semuanya. Di hari Jumat, pegawai wajib menggunakan sepeda. Kami lakukan kontrol dengan yang bersangkutan dilengkapi laporan,” ungkap Syafrin, Rabu (31/8).
Syafrin menambahkan, pegawai Dishub DKI Jakarta yang tidak memiliki sepeda dan menggunakan angkutan umum bisa menikmati fasilitas bike sharing di Jakarta.
“Harapannya, instansi lainnya juga melakukan hal yang sama. Karena tujuannya menjaga kesehatan dan kebugaran pegawai,” tandasnya.