You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI

Pemprov DKI Jakarta meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada kategori Daerah Tertib Ukur.

Upaya perlindungan konsumen

Kepala Unit Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi DKI Jakarta, Nurhidayat, mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, menerima langsung piagam penghargaan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Rabu (31/8).

“Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan dalam pesannya menyatakan bahwa apresiasi ini didedikasikan bagi warga Jakarta sebagai wujud kolaborasi warga dengan jajaran Pemprov DKI untuk mewujudkan Kota Jakarta yang maju, berkeadilan dan membahagiakan,” ujar Nurhidayat seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (1/8).

Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP dan Barang Kemasan di 22 Pasar

Lebih lanjut, ia menuturkan, dengan penghargaan ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, serta melindungi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum.

“Ini sebagai upaya perlindungan konsumen yang kami lakukan melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyelenggarakan penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen, sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang memiliki komitmen dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Terdapat 4 kategori penghargaan, yaitu Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur, Pasar SNI, dan Pasar Tertib Ukur. Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan sepanjang Tahun 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 161.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Daerah Tertib Ukur.

Beberapa aspek yang telah dipenuhi sebagai dasar penentuan kriteria Daerah Tertib Ukur, di antaranya aspek pencapaian outcome tertib ukur, aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal, serta aspek inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye3152 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

    access_time08-09-2026 remove_red_eye2010 personDessy Suciati
  3. Kuota Guru ASN Terbatas, Komisi A Minta Tenaga Pendidik Non-ASN Diberi Ruang

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1302 personFakhrizal Fakhri
  4. Trotoar Sepanjang Jalan Fachrudin Ditata Petugas Gabungan

    access_time09-09-2026 remove_red_eye1298 personFolmer
  5. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1204 personFakhrizal Fakhri