You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4.676 Unit UTTP di 25 Pasar Ditera Ulang Selama Maret 2022_nu
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

4.676 Alat UTTP di 25 Pasar Sudah Ditera Ulang

Selama periode Maret 2022, Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah melakukan pelayanan sidang tera ulang terhadap 4.676 unit alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 25 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Dinyatakan sah digunakan untuk transaksi perdagangan

“Semua alat UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah digunakan untuk transaksi perdagangan,” ujar Nurhidayat, Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Nurhidayat mengatakan, dalam sidang tera ulang alat UTTP tersebut, pemilik atau pengguna alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Alat UTTP di 109 Pasar akan Ditera Ulang

"Biaya retribusi yang diperoleh selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 25 pasar tersebut senilai Rp 9.076.500," ungkapnya.

Menurut Nurhidayat, pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini juga sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

"Tujuannya untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat yang digunakan dalam bertransaksi," terangnya.

Ia menjelaskan, alat ukur yang telah ditera ulang akan meminimalisir potensi kecurangan pengukuran. Mengingat, alat UTTP yang sudah ditera ulang nantinya dibubuhkan tanda tera dan penyegelan. Dengan begitu, konsumen bisa merasa nyaman melakukan transaksi jual beli di pasar.

“Tera ulang alat ukur juga memberikan jaminan kepada konsumen dalam hal kebenaran pengukuran,” sambungnya.

Perlu diketahui, UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta akan melakukan pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 109 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya mulai dari Maret hingga November 2022.

“28 penera akan dikerahkan untuk melakukan pelayanan sidang tera ulang sampai November 2022 nanti," tandas Nurhidayat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5918 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3645 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2867 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2765 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1407 personFolmer