You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SBPK Jakpus Gelar Pengajian dan Santunan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Suban Pengelolaan Keuangan Jakpus Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Suku Badan (Suban) Pengelolaan Keuangan Jakarta Pusat menggelar pengajian rutin dan menyerahkan santunan kepada anak yatim serta duafa. Sebanyak 33 anak yatim dan dhuafa menerima santunan dan bingkisan.

Semoga seluruh program kerja yang telah ditetapkan tercapai

Kepala Suban Pengelolaan Keuangan Jakarta Pusat, Sudrajat Kuswata mengatakan, pihaknya rutin menggelar kegiatan pengajian surat Al-Kahfi dan santunan anak yatim dan dhuafa dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

“Kegiatan ini rutin digelar setiap dua bulan sekali secara bergilir di lima suku badan. Hari ini giliran Suban Pengelolaan Keuangan Jakarta Pusat," ujar Sudrajat, Jumat (2/9).

25 Yatim Piatu RW 04 Munjul Dapat Santunan

Menurutnya, pengajian dan santunan yatim dan dhuafa digelar untuk meningkatkan rasa syukur atas anugrah kepada Allah SWT. Pengajian dan santunan merupakan inisiasi Pembina Kepala BPKD yang terus mengingatkan dan menyerukan untuk berbuat kebaikan pada anak yatim.

Ia berharap, melalui kegiatan yang rutin digelar ini, rasa kekeluargaan antar aparatur di Suban Pengelola Keuangan Jakarta Pusat semakin kuat.

"Semoga seluruh program kerja yang telah ditetapkan tercapai dan semakin peduli kepada anak yatim dan dhuafa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9252 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7700 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2463 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2256 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1358 personFakhrizal Fakhri