You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ricuh, Kantor Walikota Digeruduk Ratusan Buruh
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Buruh Demo, Jalan di Depan Kantor Walikota Jaktim Macet

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor walikota administrasi Jakarta Timur, Senin (25/5) berlangsung ricuh. Bahkan, buruh memblokir Jl Soemarno atau Jl Sentra Primer Timur. Beruntung, aksi yang dikawal ketat puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP tidak sampai anarkis.

Ada 250 buruh di PHK begitu saja oleh perusahaan. Kami minta Sudin Nakertrans turun tangan

Akibatnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi sepanjang sekitar 5 kilometer. Kendaraan dari arah Pulogebang menuju Pondok Kopi harus antre melintas melalui jalur bus Transjakarta Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulogebang).

"Ada 250 buruh di PHK begitu saja oleh perusahaan. Kami minta Sudin Nakertrans turun tangan. Sayangnya surat kami belum ditanggapi juga makanya kami kembali berdemo, mempertanyakan penanganan kasus pemecatan sepihak ini," ujar Syaiful, salah seorang pendemo.

12 Ton Sampah Bekas Demo May Day Dibersihkan

Terkait hal tersebut, Kasudin Nakertrans Jakarta Timur, Anwir Ismail mengatakan, kasus PT The Master Steel sebenarnya sudah final. Bahkan, sudah dilakukan pertemuan tripartit, antara perusahaan, buruh dan Sudin Nakertrans. Pihaknya sudah mengeluarkan anjuran bagi kedua belah pihak. Yakni perusahaan harus memberikan pesangon pada 250 buruh yang di PHK, sesuai aturan berlaku.

"Anjuran itu untuk kedua belah pihak, buruh maupun perusahaan. Namun anjuran itukan bisa diterima atau ditolak oleh kedua pihak. Dalam kasus ini sepertinya pihak buruh menolak anjuran," ujar Anwir Ismail.

Sesuai mekanisme yang ada, jika menolak anjuran maka buruh bisa melanjutkan kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan catatan, dalam dalam 10 hari, buruh harus melaporkan kasus itu ke Sudin Nakertrans. Buruh juga harus melampirkan bukti-bukti untuk proses peradilan.

Kecuali, jika kedua belah pihak menerima anjuran, tidak ada masalah. Itupun harus ada perjanjian bersama agar tidak ada intervensi satu sama lain.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1359 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1278 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1231 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer