Libur May Day, Aturan 3 in 1 Tak Diberlakukan
Aturan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih yang biasa disebut 3 in 1, hari ini Kamis (1/5) yang bertepatan dengan peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tidak diberlakukan. Tahun ini, merupakan kali pertama Hari Buruh diliburkan, sehingga sesuai dengan aturan saat libur nasional aturan pembatasan kendaraan ini tidak diberlakukan.
Iya hari ini tidak diberlakukan. Karena hari buruh juga kan banyak demo
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, karena telah ditetapkan sebagai libur nasional, maka hari ini aturan 3 in 1 tidak diberlakukan. Namun pembebasan penumpang mobil ini berlaku hanya berlaku satu hari. Sementara pada Jumat (2/5) esok aturan kembali diberlakukan.
"Iya hari ini tidak diberlakukan. Karena hari buruh juga kan banyak demo," kata Rikwanto, Kamis (1/5).
Ahok Imbau Aksi Buruh Tak AnarkisBerdasarkan Traffic Managemen Centre (TMC) Polda Metro Jaya, saat ini ribuan buruh mulai menuju titik-titik konsentrasi. Salah satunya yakni di Bundaran Hotel Indonesia, kawasan Pulogadung, Gedung MPR/DPR, serta lokasi lainnya. "Kami imbau agar buruh tidak berbuat anarkis dan hanya melakukan aksi damai saja," ujar Rikwanto.
Sesuai dengan aturan, aksi demo buruh hanya diberikan kesempatan hingga pukul 16.00. Jika melebihi jam yang telah ditentukan maka pihaknya akan melakukan pembubaran massa. Setidaknya sebanyak 18 ribu personel Polda Metro Jaya telah dikerahkan untuk mengamankan aksi demo kali ini. Selain itu juga telah disiapkan pengalihan arus lalu lintas yang sifatnya situasional.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan kawasan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol, seperti Jl Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian, Jl Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said. Aturan tersebut diberlakukan pada hari kerja, Senin- Jumat setiap pukul 07.00–10.00 dan pukul 16.30–19.00. Namun jika libur nasional aturan tidak diberlakukan.
Tahun ini setidaknya ada 10 tuntutan buruh kepada pemerintah. Tuntutan tersebut yakni naikkan upah minimal pada tahun 2015 sebesar 30 persen, buruh tolak penangguhan upah minimum, jalankan jaminan pensiun bagi buruh di perusahaan swasta pada Juli 2015, jalankan jaminan kesehatan pada buruh, hapus outsourcing BUMN, sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga dan revisi UU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Cabut UU Ormas dan ganti dengan RUU Perkumpulan. Kemudian angkat pegawai dan guru honorer jadi pegawai negeri sipil, serta subsidi Rp 1.000.000 per orang setiap bulan dari APBN untuk honorer. Tuntutan kesembilan sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh. Sementara tuntutan kesepuluh jalankan wajib belajar 12 tahun dan sediakan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.