You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
5 Jukir Parkir Meter di Jalan Sabang Dipecat
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Lakukan Pungli, 5 Jukir Jl Sabang Dipecat

Unit Pengelola Teknis (UPT) Perpakiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memecat lima juru parkir (jukir) parkir meter di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat. Kelima jukir tersebut dipecat lantaran selama ini kerap bermain mata dan kedapatan mengambil pungutan liar (pungli) dari pemilik kendaraan di lokasi parkir meter.

Di Jalan Sabang sudah lima jukir kita pecat karena kecenderungan pungli saat malam

"Di Jalan Sabang sudah lima jukir kita pecat karena kecenderungan pungli saat malam," kata Sunardi Sinaga, Kepala UPT Perpakiran DKI, Selasa (26/5).

Dikatakan Sunardi, sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan, pihaknya telah mengumpulkan catatan dan penilaian terhadap para jukir yang tak punya integritas dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Evaluasi kinerja para juru parkir meter tersebut dilakukan setiap tiga bulan. "‎Kita sudah nasehati dan punya datanya, makanya mereka kita pecat dan tidak usah dipakai lagi," katanya.

Ahok Akan Pecat PNS Pengguna Narkoba

Dikatakan Sunardi, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penilaian terhadap jukir parkir meter di Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kita sudah punya catatan si A, si B, si Z yang suka terima duit pungutan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menerapkan sistem pengelolaan parkir dengan konsep baru di parkir meter. Di mana, para jukir akan dibekali alat untuk menscan nomor polisi kendaraan. "Nanti akan ketahuan kendaraan itu sudah lewat waktunya, dan sudah bayar parkir atau belum," ungkapnya.

Ia melanjutkan, para pemilik kendaraan ‎yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda parkir progresif hingga 20 kali lipat. Namun, sebelum itu pihaknya akan meminta Surat Keputusan SK atau Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menerapkan denda parkir progresif tersebut. "Kita mau kasih denda. Kalau ketahuan kendaraan itu sudah lewat waktu parkir, rodanya kita gembok. Setelah itu,  begitu mereka mau pulang harus bayar denda 20 kali lipat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3654 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1056 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye897 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye888 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye849 personNurito