DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tercatat telah berhasil mengungkap 39 kasus penebangan pohon ilegal (tanpa izin) sepanjang 2017 hingga Agustus 2022.
Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda selama periode tersebut senilai Rp 584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, perkara kasus penebangan ilegal ini telah mendapat putusan inkrah dengan vonis bervariasi antara Rp 5 hingga Rp 35 juta.
Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Cipete Raya Didenda“Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Terkait besaran denda sepenuhnya ditetapkan hakim, kita hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan,” ujarnya, Kamis (8/9).
Dirja menjelaskan, temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil monitoring petugas di lapangan.
Saat ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin. Dua kasus dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.
“Begitu ada laporan atau temuan, kita langsung respon dengan melakukan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kita lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," terang Dirja.
Menurut Dirja, pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon masih minim. Padahal, dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon kepada Dinas PMPTSP yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang
perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," urainya.Sebagai bentuk pencegahan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terus mensosialisasikan aturan tentang perlindungan pohon kepada masyarakat, baik melalui media sosial atau berbagai acara maupun kegiatan formal dan informal.
Dirja menjelaskan, keberhasilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memproses pelanggaran penebangan pohon ini tidak terlepas dari koordinasi dengan Satpol PP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Ia menilai, pengenaan sanksi terhadap penebang pohon tanpa izin bukan hanya sekadar memberikan efek jera, tapi juga bagian dari edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pohon bagi kehidupan.
“Pohon merupakan organisme yang diciptakan untuk mengkonversi gas karbondioksida menjadi oksigen. Maka itu, kesadaran akan pentingnya pohon untuk lingkungan dan keberlangsungan kehidupan perlu ditingkatkan,” tandas Dirja.