You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik Gunakan NIK untuk Penerima KJP
photo Doc - Beritajakarta.id

Disdik Gunakan NIK untuk Penerima KJP

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menggunakan sistem baru untuk pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa yang berhak menerimanya. Mulai tahun ini, pendataan siswa akan menggunakan Nomor Induk Kependududkan (NIK). Sehingga dipastikan tidak akan ada lagi data ganda siswa penerima KJP.

Maka mulai tahun ini untuk mencegah tidak terjadi duplikasi kita menggunakan NIK

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, untuk mencegah data ganda maka akan digunakan NIK siswa. Sehingga salah satu syarat untuk mendapatkan KJP adalah memiliki kartu keluarga (KK). Dengan cara tersebut diharapkan pemberian KJP bisa tepat sasaran.

"Makanya sistemnya harus selalu dievaluasi agar semakin tepat sasaran, tidak terjadi fluktuasi. Maka mulai tahun ini untuk mencegah tidak terjadi duplikasi kita menggunakan NIK. Dengan itu nggak mungkin bisa ganda. Mudah-mudahan valid tidak ada lagi kemungkinan  ganda atau duplikasi," kata Arie, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/5).

Basuki: Jangan Peralat Anak-anak Ikut Demo

Menurut dia, jika tidak memiliki dokumen kependudukan DKI, data siswa tersebut otomatis tidak bisa di-input. Dengan demikian, mereka tidak bisa mendapat KJP. Selama ini pengajuan usul KJP dilakukan atas inisiatif orangtua yang tidak mampu. Mereka juga melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Selain itu, pencairan dana KJP juga akan melalui perbankan, yakni bekerjasama dengan Bank DKI. Sehingga proteksi yang dilakukan lebih ketat.

"Ini kan sudah masuk ke sistem perbankan juga tentu datanya harus lebih valid, jadi nggak boleh ada data yang bias," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1176 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati