You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggaran Capai Rp 2,291 T, Pengawasan KJP Diperketat
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Nominal Meningkat, Pengawasan KJP Diperketat

Jumlah calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun ini mengalami penurunan. Di tahun 2014, sebanyak 572.000 siswa di ibu kota mendapat KJP. Tahun 2015, hanya tercatat 489.150 siswa calon penerima.

Jelas peran sekolah, khususnya guru-guru penting, untuk melakukan pemantaun. Sejak tahap awal para guru diminta visitasi, mendatangi rumah siswa sehingga tahu persis bagaiman perilaku keseharian anak didiknya

Sebaliknya, anggaran yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk penerima KJP bertambah dari menjadi Rp 2,291 triliun dari tahun 2014 sebesar Rp 688 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, peningkatan anggaran lantaran adanya peningkatan nominal yang dialokasikan bagi masing-masing calon penerima KJP.  

Disdik DKI Jakarta Gelar Sosialisasi KJP 2015..

"Anggaran naik karena ada peningkatan nominal KJP dari tahun sebelumnya. Selain itu, tahun ini PKBM dan biaya SPP sekolah swasta kita sertakan," ujarnya, Kamis (21/5).

Untuk tingkat SD nominal yang diterima siswa meningkat dari Rp 180 ribu menjadi Rp 210 ribu. Tingkat SMP dari Rp 210 ribu jadi Rp 260 ribu, tingkat SMA dari Rp 240 ribu jadi Rp 375 ribu, dan tingkat SMK dari Rp 240 ribu jadi 390 ribu.

Sedangkan untuk PKBM yang baru dianggarkan dialokasikan sebesar Rp 210 ribu per siswa. Bagi siswa sekolah swasta ditambahkan bantuan SPP untuk tingkat SD sebesar Rp 130 ribu, SMP sebesar Rp 170 ribu, SMA sebesar Rp 275 ribu dan SMK sebesar Rp 240 ribu.  

Dikatakan Arie, peningkatan nominal anggaran tersebut juga dibarengi dengan peningkatan pengawasan. Di bidang kepesertaan, untuk meminimalisir duplikasi, sistem pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencairan anggaran secara tunai pun dibatasi per minggu sebesar Rp 50 ribu dan pembelian alat sekolah yang dibutuhkan dilakukan melalui sistem debet.

Selain itu, persyaratan calon penerima KJP ditambah penandatanganan pakta integritas. Bila melanggar pakta integritas yang berisi pernyataan berkelakuan baik, siswa penerima KJP pun terancam dicabut haknya.

"Jelas peran sekolah, khususnya guru-guru penting, untuk melakukan pemantauan. Sejak tahap awal para guru diminta visitasi, mendatangi rumah siswa sehingga tahu persis bagaiman perilaku keseharian anak didiknya," tandas Ari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6523 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1775 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1133 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1011 personFakhrizal Fakhri