You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Penuhi Proteksi Kebakaran, Hotel di Menteng Dipasang Stiker Peringatan 2
....
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Tidak Penuhi Proteksi Kebakaran, Hotel di Menteng Dipasang Stiker Peringatan

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker peringatan pada Hotel Treva International yang berlokasi di Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Harus melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan

Dua stiker berwarna merah yang bertuliskan ‘Bangunan ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran’ dipasang di pintu masuk lobi hotel. Sekitar 30 petugas gabungan dari jajaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satpol PP, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan aparatur Kelurahan Kebon Sirih ikut melakukan pemasangan stiker ini

Sub Koordinator Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono mengatakan, pemasangan stiker peringatan ini dilakukan lantaran pemilik atau pengelola hotel tidak melaksanakan perbaikan ataupun penyempurnaan yang direkomendasikan dalam surat peringatan (SP) 1 yang diterbitkan 2015 silam.

Sudin Gulkarmat Jakut Bentuk Tim MKKG di Pluit Village

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menilai hotel tersebut tidak memenuhi standar proteksi kebakaran dan syarat sarana penyelamatan jiwa. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Sesuai arahan Kepala Dinas Gulkarmat DKI, maka kita lakukan penempelan stiker peringatan agar pengelola hotel melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan atas catatan-catatan yang kami berikan," ungkap Budi di lokasi, Senin (12/9).

Budi menjelaskan, pihak hotel diminta segera memperbaiki proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa selama satu tahun, terhitung semenjak dikeluarkannya SP ini dan melaporkan tahap perkembangan perbaikan setiap bulannya kepada Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.

Selain itu, pihak hotel juga diminta melakukan sosialisasi terhadap para penghuni untuk waspada serta meminimalisasi tingkat risiko bahaya kebakaran.

"Jadi mereka harus melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan dari catatan yang kami berikan. Nanti mereka akan melapor ke kami dan kami akan datang memeriksa dan menguji. Kalau semua sudah sesuai ketentuan, baru bisa dilepas stikernya," urainya.

Ia menambahkan, pada banyak kasus, pengelola gedung langsung melaksanakan perbaikan setelah dipasangi stiker peringatan. Pihak hotel menargetkan seluruh standar proteksi kebakaran dan syarat sarana penyelamatan jiwa bisa dipenuhi dalam waktu dua bulan ke depan.

Apabila tidak dipenuhi, terancam sanksi pencabutan rekomendasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) maupun Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

"Hotel boleh tetap beroperasi, tapi pasti dampaknya akan signifikan. Karena para pengunjung akan berpikir ulang ketika melihat stiker itu. Informasi dari pihak hotel, maksimal dua bulan bisa dipenuhi catatan-catatan yang kami berikan," tandas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1895 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1501 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye877 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye823 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye745 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik