You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Penuhi Proteksi Kebakaran, Hotel di Menteng Dipasang Stiker Peringatan 2
....
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Tidak Penuhi Proteksi Kebakaran, Hotel di Menteng Dipasang Stiker Peringatan

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker peringatan pada Hotel Treva International yang berlokasi di Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Ha rus melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan

Dua stiker berwarna merah yang bertuliskan ‘Bangunan ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran’ dipasang di pintu masuk lobi hotel. Sekitar 30 petugas gabungan dari jajaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satpol PP, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan aparatur Kelurahan Kebon Sirih ikut melakukan pemasangan stiker ini

Sub Koordinator Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono mengatakan, pemasangan stiker peringatan ini dilakukan lantaran pemilik atau pengelola hotel tidak melaksanakan perbaikan ataupun penyempurnaan yang direkomendasikan dalam surat peringatan (SP) 1 yang diterbitkan 2015 silam.

Sudin Gulkarmat Jakut Bentuk Tim MKKG di Pluit Village

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menilai hotel tersebut tidak memenuhi standar proteksi kebakaran dan syarat sarana penyelamatan jiwa. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Sesuai arahan Kepala Dinas Gulkarmat DKI, maka kita lakukan penempelan stiker peringatan agar pengelola hotel melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan atas catatan-catatan yang kami berikan," ungkap Budi di lokasi, Senin (12/9).

Budi menjelaskan, pihak hotel diminta segera memperbaiki proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa selama satu tahun, terhitung semenjak dikeluarkannya SP ini dan melaporkan tahap perkembangan perbaikan setiap bulannya kepada Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.

Selain itu, pihak hotel juga diminta melakukan sosialisasi terhadap para penghuni untuk waspada serta meminimalisasi tingkat risiko bahaya kebakaran.

"Jadi mereka harus melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan dari catatan yang kami berikan. Nanti mereka akan melapor ke kami dan kami akan datang memeriksa dan menguji. Kalau semua sudah sesuai ketentuan, baru bisa dilepas stikernya," urainya.

Ia menambahkan, pada banyak kasus, pengelola gedung langsung melaksanakan perbaikan setelah dipasangi stiker peringatan. Pihak hotel menargetkan seluruh standar proteksi kebakaran dan syarat sarana penyelamatan jiwa bisa dipenuhi dalam waktu dua bulan ke depan.

Apabila tidak dipenuhi, terancam sanksi pencabutan rekomendasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) maupun Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

"Hotel boleh tetap beroperasi, tapi pasti dampaknya akan signifikan. Karena para pengunjung akan berpikir ulang ketika melihat stiker itu. Informasi dari pihak hotel, maksimal dua bulan bisa dipenuhi catatan-catatan yang kami berikan," tandas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1442 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1425 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1162 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1085 personFolmer
  5. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1076 personBudhi Firmansyah Surapati