Pelayanan Terpadu Keliling Sambangi Kelurahan Pulau Kelapa
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
untuk mempermudah warga dalam mengurus perizinan dan non perizinanUP PM-PTSP Kepulauan Seribu Gelar Layanan Jemput Bola di Pulau Panggang
Kepala UP PM-PTSP
Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola kali ini berkolaborasi dengan sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Kegiatan dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga Pulau Kelapa."Tujuan pelayanan PTK ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perizinan dan non perizinan," ujarnya, Selasa (13/9).
Dijelaskan Erwin, sebanyak sepuluh OPD yang terlibat di antaranya Polres Kepulauan Seribu, Pengadilan Agama, KSOP Kepulauan Seribu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Imigrasi, Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Kantor UP3D, Bank DKI, Kantor Pajak/KP2KP dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan layanan yang diberikan di antaranya, pembuatan SKCK, pembuatan NPWP, lapor SPT, pelayanan isbat nikah, pendaftaran perceraian, hak asuh anak, pembuatan pas kapal, layanan sertifikat tanah, layanan keimigrasian, paspor, pembuatan KTP, KK, KIA, pelayanan PBB, BPHTB penggantian kartu ATM dan konsultasi layanan BPJS Ketenagkerjaan.
"Untik pembuatan paspor baru cukup lampirkan e-KTP, kartu keluarga, akte lahir, ijazah, surat nikah dan materai, dengan biaya Rp 350 ribu. Sementara perpanjang syarat e-KTP, paspor lama," tandasnya.