PTK di Pulau Lancang Layani 113 Permohonan Izin dan Non-Izin
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Lancang, halaman kantor Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Sebanyak 113 permohonan izin dan non-izin dilayani dalam PTK yang dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Sebelum pelaksanaan kegiatan kami telah melakukan sosialisasi
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin merinci, permohonan yang dilayani hari ini meliputi, satu Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), 29 perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 23 layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 37 layanan administrasi kependudukan dan delapan perpanjangan PAS kapal.
"Kami juga menerima permohonan dua layanan itsbat nikah dan konsultasi cerai, 12 layanan NPWP dan satu layanan konsultasi budi daya laut," ujarnya, Rabu (24/11).
PTK di Pulau Harapan Layani 36 Permohonan Izin dan Non-izinMenurutnya, PTK ini melibatkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian; Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD); Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP); Kantor Wilayah Kementerian Agama RI dan institusi Polri.
"Sebelum pelaksanaan kegiatan kami telah melakukan sosialisasi
melalui pengurus RT/RW dengan harapan warga yang akan mengurus perizinan maupun non-perizinan dapat menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan," tandasnya.