Keberadaan 38 Loksem di Jakbar Dikaji Ulang
Tim Kajian dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Barat, saat ini sedang mengevaluasi keberadaan 38 lokasi sementara (Loksem) pedagang kaki lima yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
Apakah seluruhnya layak diperpanjang atau tidak
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Barat, Holy Susanto mengatakan, lajian dilakukan dengan meninjau beberapa aspek yang ada pada Pergub 10 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Aspek-aspek tersebut yaitu kepentingan umum, sosial, budaya, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, lingkungan, hingga aspek tata ruang kota.
"Evaluasi ini perlu dilakukan sekaligus peninjauan lapangan. Apakah seluruhnya layak diperpanjang atau tidak, dikurangi atau ditambah," ucap Holy, Kamis (15/9).
Revitalisasi Loksem Pasar Barito Capai 95 PersenMenurut Holy, sepanjang semua itu masih dibutuhkan dan para pelaku usahanya mau menjaga kebersihan, mentaati aturan yang ada, menjaga ketertiban, keindahan dan lainnya, maka keberadaannya bisa saja diperpanjang masa berlakunya.
"Yang terpenting adalah, masyarakat benar-benar membutuhkan keberadaan Loksem tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Kasudin Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan Loksem ini kepada bagian perekonomian.
"Mereka sedang lakukan evaluasi, hasilnya pasti yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.