Sudin LH Jakpus Gelar Kepatuhan Wajib Uji Emisi
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat kembali menggelar kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Industri Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.
Metode yang dilakukan yakni random sampling
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tadi berhasil menjaring 131 kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk dilakukan uji emisi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Pusat, Rizki Sari Sinta Dewi mengatakan, sebanyak 131 kendaraan bermotor roda dua dan empat berbahan bakar bensin dan solar yang sedang melintas diambil sampel secara acak untuk dilakukan uji emisi.
50 Personel Sudinhub Jakbar Awasi Penerapan LEZ di Kawasan Kota Tua"Ratusan kendaraan bermotor yang diuji emisi terdiri dari 73 sepeda motor, 38 mobil berbahan bakar bensin dan 20 mobil berbahan bakar solar," ujar Rizki Sari Sinta Dewi, Kamis (15/9).
Ia menjelaskan, sebanyak 47 sepeda motor dan 52 mobil berbahan bakar bensin dan solar dinyatakan lulus uji emisi.
"Sementara sebanyak 17 sepeda motor dan dan enam mobil bensin dan solar tidak lulus uji emisi serta diberikan teguran lisan," jelasnya.
Ditambahkan Rizki, uji emisi yang digelar hari ini berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dalam rangka pemeriksaan kepatuhan terhadap kewajiban pelaksanaan uji emisi dan pemenuhan batas ambang emisi sesuai Pergub Nomor 66 Ta
hun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor."Metode yang dilakukan yakni random sampling dengan memberhentikan segara acak kendaraan bermotor yang melintas,” tandasnya.