You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi tegas. Selain dicopot dari jabatannya, pegawai tersebut juga bisa dipidanakan.

Jika ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dipidanakan

"Jika ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dipidanakan," tegas Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, di Balaikota, Kamis (28/5). Namun dari pengecekan data PNS yang dilakukan sejauh ini belum ditemukan ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu.

Agus mengatakan, instansinya telah melakukan pengawasan ketat terhadap ijazah PNS. Bahkan selalu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap berkas CPNS saat pertama kali mengajukan lamaran. "Pada intinya soal ijazah pemeriksaannya super ketat," katanya.

PNS Pakai Ijazah Palsu akan Diturunkan Pangkat

Pihaknya melakukan verifikasi ijazah dari berbagai aspek, seperti akreditasi program studi. "Yang dicek ada nggak nama dia di pangkalan data perguruan tinggi. Kalau tidak ada bisa jadi palsu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat meminta kepada Kepala BKD DKI untuk melakukan pengecekan ulang terhadap berkas PNS menyusul ditemukan ijazah palsu belakangan ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4154 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2808 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1804 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1595 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1544 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik