You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rehab Kantor Kelurahan dan Rumdin di Jakpus Dikebut
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Rehabilitasi Kantor Kelurahan dan Rumdin di Jakpus Terus Dikebut

Rehabilitasi tiga kantor kelurahan dan dua rumah dinas (Rumdin) lurah dan camat di Jakarta Pusat ditargetkan rampung pada Desember 2022.

Kami optimistis sisa waktu tiga bulan ke depan, pembangunan akan rampung

Kabag Tata Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Ishran Prasetiawan mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring untuk memastikan rehabilitasi tiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat rampung sesuai target pada Desember 2022.

"Progres rehabilitasi total tiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat hingga saat ini mencapai 15 hingga 20 persen. Kami optimistis sisa waktu tiga bulan ke depan, pembangunan akan rampung," ujar Ishran Prasetiawan, Senin (26/9).

Tiga Kantor Pengelola TPU di Jaktim Direhab

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran rehabilitasi berat di tiga kantor kelurahan yakni Utan Panjang, Kebon Kacang dan Gelora. Lalu, rehabilitasi berat dan sedang rumah dinas Lurah Kampung Rawa dan Camat Sawah Besar.

"Rehabilitasi tiga kantor kelurahan dan dua rumah dinas sesuai rekomendasi teknis dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat. Kontruksi dan struktur bangunan ketiga kantor pelayanan masyarakat ini sudah dimakan usia sehingga dilakukan pembangunan total, namun alokasi anggaran direalisasikan pada tahun 2022," ungkapnya.

Ia memaparkan, konsep pembangunan ketiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Terdapat fasilitas ruang serbaguna yang dapat digunakan untuk berbagai layanan masyarakat dan dibangun di lantai dua.

"Ketiga kantor kelurahan ini dibangun setinggi empat lantai dengan nuansa budaya Betawi" paparnya.

Ditambahkan Ishran, sedangkan untuk rehabilitasi dua rumah dinas camat dan lurah juga dilakukan agar pejabat wilayah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Setelah pelaksanaan rehabilitasi tuntas, aparatur yang menjabat camat dan lurah wajib menempati rumah dinas layak huni untuk memudahkan komunikasi pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2546 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2054 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1707 personFolmer
  4. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1455 personDessy Suciati
  5. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1402 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik