Pemkot Jakbar Miliki Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), telah mendirikan Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di enam lokasi pemukiman warga.
Keberadaan pos-pos tersebut selama ini sangat membantu warga.
Kasudin PPAPP Jakarta Barat, Sikah Winarni mengatakan, pihaknya sengaja membangun pos pengaduan ini di tengah pemukiman agar mudah dijangkau warga yang ingin melaporkan tindak kekerasan.
Dia mengungkapkan, enam pos pengaduan ini tersebar di RPTRA Utama serta RPTRA Rusun di Pesakih Cengkareng, RPTRA Kalijodo Tambora, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Jati Pulo Akur Kecamatan Palmerah dan RPTRA Alur Kemuning Kecamatan Kalideres.
Dishub-Dinas PPAPP akan Sediakan Pos SAPA di Seluruh Terminal"Keberadaan pos-pos tersebut selama ini sangat membantu warga. Setiap bulan rata-rata jumlah pengaduan yang kami terima kurang lebih mencapai 10," ucapnya, Senin (26/9).
Menurut Sikah, masing-masing pos dijaga dua petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Mereka ada yang bertugas mendampingi masalah legal hukum dan melakukan pendampingan psikologi.
"Layanan yang diberikan berupa layanan psikolog, konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan pelayanan medis dan rujukan rumah aman. Semua tergantung kebutuhan korban, kami siap untuk mendampingi," tuturnya.
Ia berharap, keberadaan pos ini dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Barat, sekaligus menjadi bentuk edukasi ke warga untuk tidak melakukan kekerasan.
"Harapan saya, ini dapat menjadi langkah awal membentuk rasa aman nyaman di lingkungan," pungkasnya.