You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Urus KTP Elektronik Hilang atau Rusak Harus ke Sudin Dukcapil
photo Doc - Beritajakarta.id

KTP Hilang atau Rusak Diurus di Sudin Dukcapil

Warga Jakarta Pusat yang kehilangan KTP atau rusak diimbau untuk mengurus penggantian dokumen kependudukannya tersebut ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Untuk KTP elektronik yang hilang atau rusak harus ke Sudin Dukcapil

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Miskam, penggantian KTP hilang atau rusak, khususnya E-KTP, tidak bisa melalui kelurahan setempat, melainkan harus mengurusnya ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

47 Warga Nikmati Layanan KTP dan Akta Kelahiran Gratis

Persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus penggantian KTP hilang, menurut Miskam, adalah surat pengantar RT/RW, surat kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan penyebab kehilangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari seksi penertiban suku dinas.

Sedangkan untuk KTP rusak, warga juga harus membawa surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penyebab kerusakan, berita acara pemeriksaan (BAP) dari seksi penertiban suku dinas dan KTP lama yang rusak.

"Untuk KTP elektronik yang hilang atau rusak harus ke Sudin Dukcapil. Kalau manual tidak, dan pemilik KTP akan dibuatkan BAP. Selanjutnya akan dibuatkan surat permohonan cetak kembali," jelas Miskam, Sabtu (30/5).

Menurut Miskam, prosedur penggantian KTP ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 8 dan 9 UU Nomor 24 tahun 2013 yang isinya terhadap KTP elektronik dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau pergantian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye10975 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6688 personNurito
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3389 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1636 personFolmer
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1421 personAldi Geri Lumban Tobing