UP PKB Pulogadung Integrasikan Data Kendaraan Uji Kir ke Dinas LH
Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur mulai integrasikan data kendaraan yang lulus uji kir ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Data tersebut nantinya akan diteruskan ke UP Parkir dan Bapenda DKI.
Kendaraan yang sudah uji Kir berarti telah uji emisi.
Kasubag TU UP PKB, Pulogadung, Fatchuri mengatakan, integrasi data kendaraan bermotor yang telah lulus uji emisi ini bertujuan agar kendaraan tersebut tidak terkena tarif parkir progresif serta mencegah adanya pengenaan sanksi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Sesuai Pergub DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang sudah uji Kir berarti telah uji emisi. Sehingga pemilik tidak perlu uji emisi lagi," papar Fatchuri, Senin (26/9).
50 Peserta Ikuti Sosialisasi E-Office di UP PKB PulogadungMenurutnya, integrasi data kendaraan lulus uji Kir ke Dinas LH DKI ini untuk mendukung program langit biru. Dengan begitu maka pemilik kendaraan tak perlu khawatir akan terkena tarif parkir progresif maupun sanksi tilang yang rencananya diberlakukan mulai 2023 mendatang.
"Kendaraan yang tak lulus uji Kir agar segera membawa kendaraannya ke bengkel untuk diservis. Sehingga saat diuji Kir bisa lulus," tandasnya.