You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sawah di Jakbar Tersisa 141 Hektare
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sawah di Jakbar Tersisa 141 Hektare

Lahan persawahan di ibu kota terus mengalami penyusutan. Di Jakarta Barat, lahan seluas 250 hektare menyusut dan menyisakan 141 hektare saja.

Penyusutan lahan sawah tahun 2013 sebanyak 100 hektare. Artinya dari yang dulunya hampir 250 hektare, kini tinggal menyisakan 141 hektare saja

Kasudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Barat, Renova Ida Siahaan mengatakan, di Jakarta Barat terdapat tiga kelurahan yang memiliki lahan persawahan. Seluruhnya, berada di Kecamatan Kalideres.

Ketiganya, Kelurahan Semanan, Kalideres dan Pegadungan. Untuk satu hektare sawah dapat menghasilkan sebanyak 6,8-7 ton padi sekali panen. “Namun, panen bulan Mei 2015 hasilnya mengalami penurunan menjadi hanya 5 ton setiap satu hektare, akibat diserang hama walang sangit dan burung,” ujar Renova Ida Siahaan, Sabtu (30/5).

Pemkot Jaksel Bagikan 182.050 Ekor Bibit Ikan

Penyusutan lahan persawahan tersebut, kata Renova, terjadi lantaran lahan berubah fungsi menjadi areal perumahan karena lahan sawah yang digara para petani tersebut merupakan milik pengembang.

“Penyusutan lahan sawah tahun 2013 sebanyak 100 hektare. Artinya dari yang dulunya hampir 250 hektare, kini tinggal menyisakan 141 hektare saja,” tandas Renova.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati