You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Tak Izinkan Depo LRT Dibangun di Atas RTH
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Tak Izinkan Depo LRT Dibangun di Atas RTH

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak mengizinkan PT Adhi Karya membangun depo kereta rel ringan atau Light Rail Transit (LRT), di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di daerah Cawang dan Cibubur, Jakarta Timur.

Makanya kita lihat. Kalau cuma trase tidak masalah lewat saja. Kalau buat depo di RTH tidak boleh

Menurut Basuki, jika RTH hanya dilintasi untuk trase masih bisa diperhitungkan. Namun jika untuk pembangunan depo, maka tidak ada toleransi lagi.

"Makanya kita lihat. Kalau cuma trase tidak masalah lewat saja. Kalau buat depo di RTH tidak boleh," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (4/6).

DKI Ajukan Rencana Pembangunan LRT ke Kemenhub

Dikatakan Basuki, penggunaan lahan RTH bertentangan dengan undang-undang. Terlebih, di ibu kota masih kekurangan RTH. Hingga saat ini luas RTH belum mencapai 10 persen dari 30 persen yang diamanatkan dalam undang-undang. "Enggak bisa. Itu melanggar undang-undang bisa dipidana nanti," ujar pria yang beken disapa Ahok itu.

Karena itu, Ahok telah menginstruksikan Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtrans) Sutanto Soehodho untuk duduk bersama Menteri BUMN, Kementerian Perhubungan, serta PT Adhi Karya untuk membahas lebih lanjut perihal tersebut.

Ahok menginginkan Pemprov DKI mengkaji detail rencana pembangunan proyek ini sebelum mengajukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Joko Widodo. Adhi Karya sebelumnya menginginkan hak pakai atas sejumlah lahan milik Pemprov DKI, antara lain tanah seluas 6 hektare di Cibubur untuk depo LRT dan lahan di Cawang untuk stasiun.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyoroti status Adhi Karya sebagai perusahaan pelat merah yang berorientasi komersial dan tidak menjalankan public service obligation (PSO). Apabila nantinya Pemprov DKI Jakarta memberi hak pakai lahan pada Adhi Karya, dikhawatirkan perusahaan lain dapat meminta hak yang sama.

"Artinya kalau DKI bisa meminjamkan lahan itu (secara) gratis pada Adhi Karya, misalnya, mestinya juga bisa gratis kepada yang lain kan. Itu yang kita harus hati-hati karena ini kan aset negara," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6312 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3834 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3131 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2987 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1610 personFolmer