You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Mulai Mendata 44 Lokasi Penataan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Terus Matangkan Pendataan Lokasi Unggulan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan pendataan  di 44 kelurahan yang akan ditata menjadi lokasi unggulan.

Setelah pendataan dan administrasi rampung dilanjutkan pembuatan desain penataan di lokasi unggulan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh lurah untuk mengusulkan satu lokasi yang akan ditata menjadi  kawasan unggulan.

"Tahapan pendataan di 44 lokasi se-Jakarta Pusat  ditargetkan rampung pekan ini," ujar Bakwan Ferizan Ginting, Rabu (19/10).

Wali Kota Jakpus Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Penjabat Gubernur DKI

Ia memaparkan, Pemkot Jakarta Pusat juga menyiapkan tahapan administrasi sehingga proses pendataan di 44 kelurahan dapat berjalan sinergi.

"Setelah pendataan dan administrasi rampung dilanjutkan pembuatan desain penataan di lokasi unggulan," paparnya.

Setalah penyusunan desain rampung, lanjut Bakwan, jajaran instansi terkait di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat akan bersinergi melakukan penataan di lokasi unggulan yang telah ditetapkan.

"Kami menargetkan penataan di 44 lokasi menjadi kawasan unggulan di setiap kelurahan rampung pada Desember 2022," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5509 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri