DPRD Bersama TAPD Sepakati Pergeseran Anggaran KUA-PPAS 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Kamis (20/10), menyepakati penyelarasan atau sinkronisasi pergeseran sejumlah anggaran dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.
Di sesuaikan dengan kegiatan prioritas
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Prasetio Edi, pergeseran anggaran KUA-PPAS APBD 2022 ini sebelumnya sudah dibahas pimpinan legislatif bersama lima komisi DPRD, untuk menentukan kegiatan bersifat darurat dan mendesak.
Ketua DPRD DKI Dukung Pos Layanan Pengaduan Masyarakat di Balaikota"Pergeseran ini telah kita sesuaikan dengan kegiatan prioritas, agar dapat terlaksana dipenghujung tahun," tuturnya.
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali menambahkan, pergeseran anggaran ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan,
perubahan bisa dilakukan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam kebutuhan daerah, apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.Berdasarkan landasan hukum ini, lanjut Marullah, eksekutif mengajukan ke legislatif untuk menyepakati dan mempertimbangkan pergeseran anggaran dalam APBD 2022.
"Tidak ada penambahan atau pengurangan, kita hanya melakukan pergeseran anggaran saja," ucapnya.
Marullah menghaturkan terimakasih kepada legislatif yang telah menyepakati pergeseran sejumlah anggaran, sehingga eksekutif dapat menyelesaikan kegiatan hingga akhir tahun ini.
"Selanjutnya, kita akan lebih fokuskan pada pembahasan anggaran KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023," tandasnya.