71 Berkas Diproses dalam PTK di Pulau Pari
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar pelayan terpadu keliling (PTK) di halaman Kantor Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Sebanyak 71 berkas perizinan maupun non perizinan kita proses dalam layanan kali ini
Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan kegiatan rutin ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga.
Pelayanan Terpadu Keliling Digelar di Pulau Harapan"Sebanyak 71 berkas perizinan maupun non perizinan kita proses dalam layanan kali ini
," ujarnya, Rabu (26/10).Dijelaskan Erwin, sebanyak 71 berkas layanan tersebut terdiri dari 22 berkas layanan SKCK, dua layanan konsultasi BPN, tiga layanan Pengadilan Agama, tujuh layanan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan empat konsultasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selanjutnya, 12 pelayanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), dua layanan konsultasi docking kapal dan 17 layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Lurah Pulau Pari, Muhammad Ardian menyambut baik adanya layanan jemput bola yang dilakukan oleh UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu di wilayahnya. Dengan begitu warga bisa dengan mudah mengurus perizinan tanpa harus keluar pulau.
"Warga sangat antusias dan menyambut baik dengan adanya pelayanan jemput bola ini," tandasnya.
-
Pelayanan Terpadu Keliling Digelar di Pulau Harapan
access_timeSelasa, 11 Oktober 2022 22:16 WIB
remove_red_eye1561 personBudhi Firmansyah Surapati -
Dinas PM-PTSP Monitoring Pelayanan Terpadu di Pulau Sebira
access_timeJumat, 30 September 2022 20:34 WIB
remove_red_eye1885 personBudhi Firmansyah Surapati