Dishub Bangun Sistem Perizinan Berusaha Online di Terminal Kalideres
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Transportasi Angkutan Jalan (UPTAJ) sedang membangun sebuah sistem perizinan berusaha online yang dinamakan Sistem Informasi Jasa Usaha secara Elektronik (Si Jue).
Ke depan, seluruh terminal yang dikelola UPTAJ akan menggunakan sistem ini
Sistem berbasis website ini dibuat untuk mempermudah pengguna jasa terminal, khususnya para penyewa kios dalam membuat maupun memperpanjang izin usahanya.
Kepala UPTAJ Dishub DKI Jakarta, Syamsul Mirwan mengatakan, hadirnya Si Jue merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan terminal melalui upaya transformasi digital.
Dishub Rekayasa Lalin Jalan Gajah Mada dan Hayam WurukTerminal Kalideres akan menjadi proyek percontohan Si Jue. Tercatat ada 129 kios di salah satu terminal Tipe A tersebut.
“Para pengguna kios di sana jumlahnya terbilang besar dibanding terminal lainnya,” ujar Syamsul, Kamis (27/10).
Syamsul menyampaikan, dengan adanya sistem ini pengguna kios tidak perlu lagi datang Kantor UPTAJ di Rawamangun, Jakarta Timur untuk menyerahkan dokumen persyaratan perizinan usaha. Pengguna kios cukup upload dokumen ke bagian Tata Usaha (TU)Terminal Kalideres melalui Si Jue.
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi para pengguna kios seperti fotokopi KTP, izin usaha yang lama, buku tabungan Bank DKI dan surat pernyataan kesanggupan, layout rencana lokasi kios dan surat pengantar Kasatpel terminal.
“Alurnya, TU Terminal Kalideres akan meng-upload dokumen pengguna kios kemudian mengirimkannya ke UPTAJ. UPTAJ akan melakukan verifikasi. Apabila dokumen tersebut valid, maka akan diterbitkan surat rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala UPTAJ, kemudian dikirim balik ke TU Terminal Kalideres. Semua melalui Si Jue,” urai Syamsul.
Ia menerangkan, surat rekomendasi yang telah dicetak langsung diberikan ke pengguna kios untuk diproses secara elektronik kembali melalui aplikasi JakEvo (sistem PTSP online) untuk penerbitan izin baru atau perpanjangan.
“Pengguna kios meng-
upload surat rekomendasi beserta identitas mereka dan surat izin yang lama melalui aplikasi JakEvo. Dari kami memfasilitasi penerbitan surat rekomendasinya saja,” ucap Syamsul.Syamsul menambahkan, saat ini, Si Jue sedang dalam proses desain dashboard website dan persiapan kerja sama dengan pihak swasta. Adapun stakeholder yang terlibat dalam penerapan Si Jue seperti Bank DKI, Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan para pelaku usaha. Si Jue akan diluncurkan pada akhir November 2022.
“Ke depan, seluruh terminal yang dikelola UPTAJ akan menggunakan sistem ini untuk memfasilitasi pengurusan izin usaha para penyewa kios,” tandasnya.