Komisi A Usul Dana Hibah FKUB Digeser ke Biro Dikmental
Komisi A DPRD DKI mengusulkan, pergeseran alokasi dana hibah untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta ke Biro Pendidikan Mental dan Spritual (Dikmental).
Masukan dari Komisi A, akan kami laporkan ke TAPD.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua menilai, alokasi dana hibah FKUB oleh Kesbangpol kurang efektif karena seharusnya tugas pokok dan fungsi ormas itu (FKUB) berada di bawah naungan Biro Dikmental bukan Kesbangpol.
"Ini menjadi pertimbangan kami. FKUB itu dilandasi nilai-nilai keagamaan dari unsur keagamaan, itu sebenarnya ada di bawah naungan Dikmental, bukan Kesbangpol," katanya, saat rapat Rancangan APBD 2023 di Grand Cempaka, Bogor.
Ketua Komisi B DPRD Optimistis Proyek ITF TerealisasiSenin (14/11) kemarin.
Menanggapi usulan ini, Asisten Pemerintahan Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmiko mengatakan, pihaknya akan melaporkam ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait belanja hibah untuk FKUB, serta bergesernya kepada Biro Dikmental sebagaimana tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan keagaamaan.
"Masukan dari Komisi A, akan kami laporkan ke TAPD. Kita menunggu apakah hibah ini bisa geser ke Biro dikmental dengan peletakan fungsi dan termasuk pembinaan keagamaan itu ada di fungsi dan peran Dikmental," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri menjelaskan, FKUB itu terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Apabila ada usulan dari legislatif maka eksekutif akan meyiapkan surat perintah pergeseran tersebut.
"Kita juga perlu menunggu keputusan pimpinan yang tertinggi apakah SKB bersama menteri ini bisa digeser nomenklaturnya dari Kesbangpol ke Biro Dikmental," ungkapnya.