You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iwan Takwin Diangkat Jadi Dirut PT Jakpro
....
photo doc - Beritajakarta.id

Iwan Takwin Diangkat Jadi Dirut PT Jakpro

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal di segala bidang. Demikian pula dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di mana pergantian Direktur Utama dan kepengurusan perusahaan merupakan hal yang wajar terjadi sebagai upaya perbaikan dan penyegaran perusahaan untuk bisnis mendatang.

mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis

Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), telah disetujui untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direktur Perseroan, yakni Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.

Kemudian, para Pemegang Saham menyetujui mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda); I Gede Adi Adnyana T, Adrian Rusmana, Solihin, dan Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan; serta Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.

Jakpro Optimistis Pembangunan SJUT di 32 Jalan Rampung Desember 2022

“Dengan pembaruan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, kemarin.

Fitria juga menyampaikan penggantian Direktur Utama, Komisaris, dan jajaran Direksi pada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman. Dengan begitu diharapkan jajaran kepengurusan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis ke depannya.

Penggantian anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2072 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2064 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1111 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye958 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye907 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik