You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kebakaran Pulogadung Des.2022
photo Nurito - Beritajakarta.id

16 Mobil Damkar Atasi Kebakaran Rumah di Pulogadung

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil mengatasi kebakaran rumah di Kampung Bulak Baru, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Kamis (8/12) malam. 

Jumlah rumah yang terbakar dua rumah permanen dan 12 rumah kontrakan

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran menimpa dua rumah permanen dan 12 rumah kontrakan demi permanen. Diduga kebakaran berasal dari korsleting listrik yang terjadi di salah satu rumah.

100 Personel Gabungan Bersihkan Taman Cornel Simanjuntak

"Jumlah rumah yang terbakar dua rumah permanen dan 12 rumah kontrakan," ujar Gatot, Jumat (9/12).

Menurutnya, untuk memadamkan kobaran api, pihaknya total mengerahkan 16 unit mobil pemadam berikut 80 personelnya.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 20.35 WIB. Dalam waktu 1,5 jam, atau sekitar pukul 22.00, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran ini. Adapun kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 500 juta. Selain itu, sembilan KK atau sebanyak 24 jiwa kehilangan tempat tinggalnya.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, lokasi kebakaran kini sudah dipasangi garis polisi dan kasusnya ditangani Polsek Pulogadung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12675 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1408 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1404 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1351 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1055 personBudhi Firmansyah Surapati