You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendalami pembahasan tentang tukar guling lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta PT Bintang Rajawali Perkasa. Hal ini, berdasarkan Pasal 331 Permendagri Tahun 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.

W arga juga harus diuntungkan

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tukar menukar lahan dapat dilakukan ketika menguntungkan dua belah pihak. Berdasarkan dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan ini memiliki rencana pengembangan bisnis.

Ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” katanya, Jumat (16/12).

Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Ikuti Bimtek Optimalisasi Tupoksi Legislator

Dilanjutkan Pras, pihaknya setuju terhadap tukar guling lahan dan bidang jalan MHT atau jalan lingkungan di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berpesan, untuk pengembang apabila akan dilakukan pembangunan jangan sampai merugikan warga.  

“Saya mau memastikan, warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatas sebaiknya lepas saja, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelolla Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi menjelaskan tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar. Sementara lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar

Karena itu, lanjut Reza, lokasi tanah pengganti dari PT Bintang Rajawali Perkasa harus berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). Setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat BAST (berita acara serah terima) .

“Tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” ungkapnya.

Sementara, General Manager PT Bintang Rajawali Perkasa Gatot Sedyadi mengungkapkan kesiapannya untuk segera merubah yang sebelumnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan jangka waktu paling lama dua bulan. Pihaknya, juga memastikan apabila ada pembangunnan bisnis akan melihat dampak dari sisi warga.

“Setelah konsultasi dengan notaris, kira-kira Februari tahun 2023 sertifikat ini akan berubah. Lahan pengganti Jalan MTH ini juga nantinya dapat dimanfaatkan oleh publik,"pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati