You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Hasil Pengawasan Keamanan Pangan Saat Malam Pergantian Tahun
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Ini Hasil Pengawasan Keamanan Pangan Saat Malam Pergantian Tahun

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menguji 203 sampel jajanan dari 202 pelaku UKM binaan (Jakpreneur) yang ikut serta dalam perayaan malam pergantian tahun.

Pelaku usaha yang menjadi target pengamanan pangan

Dari hasil pemeriksaan bersama bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas KPKP dan Satpol PP DKI Jakarta ditemukan dua sampel jajanan berupa tahu dan mie kuning yang mengandung formalin.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, jajanan yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dimusnahkan langsung pedagang bersangkutan didampingi PPNS dari jajarannya.

Lokasi Berjualan UKM di Pulau Pramuka Direvitalisasi

“Terhadap pelaku usaha yang produknya ditemukan kandungan bahan berbahaya kami lakukan pemanggilan untuk klarifikasi ke kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (3/1).

Perlu diketahui, Dinas PPKUKM DKI Jakarta bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan pengamanan pangan jajanan pada malam pergantian tahun selama dua hari mulai dari 30-31 Desember 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak terdapat kandungan bahan berbahaya pada jajanan yang dijual seperti formalin, borax, matanyl yellow dan rhodhamin B.

Pengujian dilakukan puskesmas kecamatan yang ditunjuk Dinkes, BBPOM menggunakan alat test kit didampingi Dinas PPKUKM dan Satpol PP untuk menindaklanjuti apabila didapati temuan positif dari pengujian sampel.

“Pelaku usaha yang menjadi target pengamanan pangan jajanan pada malam pergantian tahun terdiri dari UMKM binaan dan pedagang dadakan,” ungkap Ratu.

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pangan.

Lokasi pengujian pada 30 Desember 2022 sebagai berikut:

1. Thamrin 10, Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

2. Loksem JP 65, Jalan Mohamad Yamin, Menteng, Jakarta Pusat.

3. Loksem JP 09, Jalan Kampung Lima, Menteng, Jakarta Pusat.

Sedangkan lokasi pengujian pada 31 Desember 2022:

1. Sarinah.

2. Bundaran HI.

3. Kolong Flyover Casablanca.

4. FX Sudirman.

5. Taman Mini Indonesia Indah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29530 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2238 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1142 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri