Alat Perekam E-KTP di Jaksel Ditambah
Warga yang ingin mengurus Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP mulai Kamis (18/6), dapat melakukannya di Kantor Walikota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru.
Di kantor suku dinas kami sediakan lima alat perekam sedangkan di kantor walikota dan Kelurahan Kebagusan masing-masing satu alat perekam
Selain di kantor walikota, Suku Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, sebelumnya sudah lebih dulu menempatkan alat perekam E-KTP kantor suku dinas dan Kelurahan Kebagusan.
90 Persen Balita di Jakut Belum Punya Akta Kelahiran
"Di kantor suku dinas kami sediakan lima alat perekam sedangkan di kantor walikota dan Kelurahan Kebagusan masing-masing satu alat perekam," kata Sapto B Wibowo, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Menurut Satpo, alat perekam E-KTP di kantor walikota ditempatkan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Alat perekam itu terdiri komputer, mesin printer dan finger scan.
"Tahap awal ini bagi yang sudah merekam KTP bisa melayani penduduk wilayah lain yang sudah mempunyai E-KTP," jelas Sapto.
Sapto menjelaskan bahwa ada 2.112.699 jiwa warga yang terdaftar menjadi masyarakat Jakarta Selatan. Sebanyak 1.504.425 merupakan warga yang wajib mempunyai KTP. Sementara, penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 1.360.382 orang dan yang sudah diterbitkan serta didistribusikan sebanyak 1.326.628 keping.