You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

DPRD Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat gabungan pimpinan (rapimgab) untuk menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) di Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Semua pimpinan telah menyetujui kesepakatan ini

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan, rapimgab ini untuk menyepakati revisi yang telah dilakukan Bapemperda dan eksekutif sebelumnya. Kemudian, hasil keputusan ini akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Semua pimpinan telah menyetujui kesepakatan ini untuk diteruskan Kemendagri. Selanjutnya akan ada penyampaian laporan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin 6 Februari 2023 nanti," ujarnya, Senin (16/1).

Bamus DPRD Sepakati Paripurna Raperda Jamkrida

Rany berharap, Jamkrida bukan hanya suatu badan asuransi, namun jaminan yang akan membantu dan mendorong sektor UMKM untuk memenuhi modal. Maka itu, jaminan ini diharapkan dapat membangkitkan ekonomi Jakarta.

"Jadi kami minta para pelaku UMKM didukung dalam pemenuhan modal. Sehingga tugas Jamkrida sebagai badan jaminan ini dapat profesional dalam membantu masyarakat Jakarta," tuturnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Usaha Milik Daerah BUMD, Fitria Rahadiani menjelaskan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Jakarta menjadi Perseroda bagian dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Hanya Ada Dua bentuk Perumda dan Perseroda. Termasuk Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007 tentang Modal PT sebesar 25 persen dari besarnya modal dasar yang  disetorkan.

"Perubahan bentuk hukum ini ada efek sampingnya seperti penambahan modal dasar yang naik. Maka giring ratio UMKM akan lebih banyak. Artinya akan lebih banyak pelaku UMKM yang dapat dibantu dalam peminjaman modal," ucapnya.

Fitria menerangkan, modal dasar dan setor Jamkrida sebelumnya Rp 400 miliar. Setelah perubahan ini, maka modal dasar dan setor BUMD ini ditambahkan sebesar Rp 1,6 triliun.

"Kami harap, semakin banyak pelaku UMKM yang dijamin Jamkrida, maka akan membantu  pergerakan ekonomi di level UMKM," ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida, Agus Supriadi mengucapkan terima kasih dukungan dari pihak legislatif serta eksekutif atas peralihan status badan hukum ini. Perubahan tersebut dinilai dapat juga meningkatkan pendapatan asli daerah dan kegiatan ekonomi.

"Penambahan modal dasar dan setor ini akan berdampak positif terhadap dunia bisnis. Kami harap peralihan ini dapat segera disahkan untuk pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2916 personAnita Karyati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye2838 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1718 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1699 personNurito
  5. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1688 personDessy Suciati