Komisi A-Satpol PP Rapat Koordinasi Bahas Perda Tibum
Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Satpol PP di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Perda Tibum yang sudah tidak sesuai. Artinya perlu dilakukan perubahan
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan Rakor dengan Sekretariat Dewan (Setwan) dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, pembahasan rapat dengan Satpol PP terkait evaluasi penyerapan anggaran 2022 dan rincian pagu anggaran 2023 serta mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
DPRD Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM"Perlu dilakukan perubahan karena tugas Satpol PP tidak hanya mengawasi jalannya perda dari tiap OPD," katanya, Selasa (17/1).
Inggard menjelaskan, dalam Perda Tibum ini,
Satpol PP DKI Jakarta hanya bertugas mengawasi perda-perda dari OPD, tapi tidak dapat melakukan sanksi administrasi."Kami ingin Satpol PP yang bertindak secara keseluruhan. Misalnya bangunan tidak berizin. Satpol PP juga berhak ikut memberikan penindakan," ungkapnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pagu anggaran sosialisasi Raperda pengganti Perda 8 tahun 2007 dialokasikan sebesar Rp 552.230.474.
Perubahan ini dinilai penting dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dan tuntutan hukum di Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam Perda Tibum ini masih tercantum pengaturan tentang joki 3 in 1. Sebenarnya ini sudah tidak berlaku. Selain itu, perda ini juga tidak mengatur sanksi administrasi," tandasnya.